Bandarlampung

Law Firm Dr. Anas Firman Adi, S.H., M.H. & Partners Malang Strudel Group dalam Kunjungan Teuku Wisnu

×

Law Firm Dr. Anas Firman Adi, S.H., M.H. & Partners Malang Strudel Group dalam Kunjungan Teuku Wisnu

Sebarkan artikel ini

Malang – kunjungan istimewa dari Teuku Wisnu yang hadir bersama Doni dalam suasana penuh kehangatan, kekeluargaan, dan semangat kolaborasi. Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan persahabatan yang telah terjalin lebih dari satu dekade, sekaligus menegaskan komitmen kerja sama profesional yang terus berkembang hingga saat ini.

Sebagai figur publik sekaligus pengusaha nasional, Teuku Wisnu dikenal memiliki berbagai lini usaha yang berkembang pesat, termasuk Malang Strudel Group yang telah menjadi salah satu
ikon industri oleh-oleh modern di Kota Malang. Dalam pengelolaan aspek hukum korporasi, tata kelola usaha, dan pengamanan ekspansi bisnis, Law Firm Dr. Anas Firman Adi, S.H., M.H. &
Partners dipercaya sebagai corporate lawyer bagi grup usaha tersebut.

Dr. Anas Firman Adi menyampaikan bahwa hubungan baik yang dibangun bersama Teuku Wisnu dan Doni bukan semata hubungan profesional, melainkan juga persahabatan yang telah teruji waktu. Selama lebih dari 10 tahun, komunikasi, kepercayaan, dan saling dukung terus menjadi fondasi kuat dalam setiap langkah kerja sama yang dijalankan. “Kami bersyukur dapat terus menjaga hubungan baik yang sudah terjalin lama. Kehadiran sahabat kami Teuku Wisnu hari ini merupakan kehormatan tersendiri. Semoga persahabatan ini terus langgeng dan sinergi profesional semakin kuat di masa mendatang,” ujar Dr. Anas Firman Adi.

Kepercayaan yang diberikan Malang Strudel Group menunjukkan pentingnya peran penasihat hukum strategis dalam menjaga keberlanjutan bisnis modern. Pendampingan hukum korporasi
tidak hanya berkaitan dengan penyusunan kontrak dan kepatuhan regulasi, tetapi juga mendukung mitigasi risiko, restrukturisasi usaha, perlindungan aset, serta pengembangan bisnis jangka panjang.

Kunjungan ini menjadi simbol bahwa hubungan bisnis terbaik dibangun di atas dasar profesionalisme, integritas, dan persahabatan yang tulus. Nilai tersebut tercermin dalam hubungan erat antara Dr. Anas Firman Adi, Teuku Wisnu, dan Doni yang terus terjaga hingga saat ini.

Ke depan, Law Firm Dr. Anas Firman Adi, S.H., M.H. & Partners berkomitmen untuk terus memberikan layanan hukum terbaik bagi dunia usaha nasional, khususnya di bidang korporasi, investasi, kontrak bisnis, tata kelola perusahaan, serta penyelesaian sengketa komersial.

Dengan pengalaman dan jaringan profesional yang kuat, kantor hukum ini optimistis terus menjadi mitra strategis bagi perusahaan-perusahaan berkembang di Indonesia. Semoga silaturahmi, persahabatan, dan kerja sama antara seluruh pihak senantiasa terjaga, semakin sukses, dan membawa manfaat luas bagi masyarakat serta perkembangan dunia usaha Indonesia. ( Kaperwil jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kasus Judi Online Metro : Kejari Sita Rp 5,4 Miliar dan Valuta Asing, Barang Bukti Dimusnahkan METRO – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana perjudian online dan pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (7/5/2026). Dalam perkara tersebut, negara menyita uang hasil tindak pidana dengan total lebih dari Rp5,4 miliar. Selain itu, turut disita valuta asing berupa 25.000 dolar Amerika Serikat dan 20.000 dolar Singapura. Barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin. Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa dinyatakan bersalah karena turut serta mendistribusikan konten perjudian elektronik, serta melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Kejaksaan Negeri Metro menyatakan, uang hasil kejahatan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain uang, sejumlah barang bukti lain juga dimusnahkan, di antaranya puluhan unit telepon genggam, kartu ATM, kartu SIM, perangkat komputer, serta peralatan elektronik yang digunakan dalam operasional kejahatan. Tak hanya itu, aparat turut menyita aset berupa dua unit kendaraan roda empat, yakni BMW X5 dan Nissan Grand Livina, serta uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah. Sejumlah rekening bank dan dana dari berbagai merchant yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut juga turut disita untuk negara. Kejaksaan Negeri Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik judi online dan tindak pidana pencucian uang yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.(Rusia)
Bandarlampung

METRO – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti…