Bandarlampung

Ade Utami Ibnu Anggota DPRD Lampung : Penyegelan TPA Bakung Jadi ‘Kado Akhir Tahun Terindah’ untuk Lampung

×

Ade Utami Ibnu Anggota DPRD Lampung : Penyegelan TPA Bakung Jadi ‘Kado Akhir Tahun Terindah’ untuk Lampung

Sebarkan artikel ini

Lampung – Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Ade Utami Ibnu mengatakan bahwa penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjadi ‘Kado terindah’ di akhir tahun bagi Provinsi Lampung khusunya untuk Kota Bandar Lampung.

“Artinya, permasalahan ini harus dibenahi dengan serius, tata kelola persampahan di Lampung harus jadi evaluasi bersama,” kata Ade Utami Ibnu, Rabu (1/1/2025).

Menurut Ade, seharusnya Kementerian LH juga menyampaikan bagaimana solusi terbaik yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung pasca menyegel TPA Bakung.

“Sebaiknya kementerian memberikan solusi tata kelola yang baik versi mereka, supaya ini bisa jadi percontohan dan evaluasi untuk semua,” sambung Anggota DPRD Provinsi Dari Dapil Bandar Lampung ini.

Selain itu, dia meminta Pemkot Bandar Lampung untuk menerima kenyataan dan segera berbenah. Pasalnya, persoalan sampah ini memang sudah banyak dikeluhkan petugas hingga masyarakat sekitar Bakung.

“Pemkot jangan merasa ‘salahnya apa?’ karena selama ini memang sudah banyak keluhan masyarakat, contoh sokli yang mengambil sampah di perumahan dan kampung selalu bertanya di mana tempat penampungan sementara (TPS) dan tps itu yang nyari mereka sendiri, kadang di tanah kosong orang, jalan kosong kadang diusir, ini yang dikeluhkan,” jelasnya

Kemudian, Ade meminta Pemprov Lampung untuk ikut mengawasi hal ini dan Perda No 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah harus betul-betul diterapkan.

“Kita harus sadar bahwa permasalahan sampah ini adalah problem bersama, dan sangat berpengaruh kepada kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kasus Judi Online Metro : Kejari Sita Rp 5,4 Miliar dan Valuta Asing, Barang Bukti Dimusnahkan METRO – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana perjudian online dan pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (7/5/2026). Dalam perkara tersebut, negara menyita uang hasil tindak pidana dengan total lebih dari Rp5,4 miliar. Selain itu, turut disita valuta asing berupa 25.000 dolar Amerika Serikat dan 20.000 dolar Singapura. Barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin. Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa dinyatakan bersalah karena turut serta mendistribusikan konten perjudian elektronik, serta melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Kejaksaan Negeri Metro menyatakan, uang hasil kejahatan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain uang, sejumlah barang bukti lain juga dimusnahkan, di antaranya puluhan unit telepon genggam, kartu ATM, kartu SIM, perangkat komputer, serta peralatan elektronik yang digunakan dalam operasional kejahatan. Tak hanya itu, aparat turut menyita aset berupa dua unit kendaraan roda empat, yakni BMW X5 dan Nissan Grand Livina, serta uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah. Sejumlah rekening bank dan dana dari berbagai merchant yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut juga turut disita untuk negara. Kejaksaan Negeri Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik judi online dan tindak pidana pencucian uang yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.(Rusia)
Bandarlampung

METRO – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti…