Bandarlampung

Pemprov Lampung Terima Audiensi MPBI dalam Rangkaian Hari Buruh 2026, Bahas Aspirasi Pekerja

×

Pemprov Lampung Terima Audiensi MPBI dalam Rangkaian Hari Buruh 2026, Bahas Aspirasi Pekerja

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menerima audiensi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, pada Senin (4/5/2026), dan ditutup dengan makan siang bersama.

Audiensi ini menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan para perwakilan serikat pekerja dan buruh di Provinsi Lampung. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang mewakili Gubernur Lampung.

Dalam sambutannya, Marindo menyampaikan permohonan maaf dari Gubernur Lampung yang tidak dapat hadir karena sedang menjalankan agenda penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta. Meski demikian, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap membuka ruang komunikasi dengan para pekerja.

“Kami menyampaikan salam dari Bapak Gubernur. Pemerintah Provinsi Lampung siap mendengarkan, menampung, dan menindaklanjuti seluruh aspirasi pekerja sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku,” ujar Marindo.

Audiensi tersebut dihadiri sejumlah pimpinan serikat pekerja, di antaranya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung Sulaiman Ibrahim, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung Wiwin Efrianto, serta perwakilan konfederasi dan federasi buruh lainnya.

Dalam forum tersebut, para perwakilan buruh menyampaikan berbagai aspirasi, baik terkait isu ketenagakerjaan di tingkat daerah maupun nasional. Aspirasi yang disampaikan mencakup perlindungan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan buruh, serta optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menyatakan akan mengkaji seluruh masukan yang disampaikan. Untuk isu yang menjadi kewenangan pusat, Pemprov Lampung akan meneruskannya melalui jalur resmi kepada pemerintah pusat. Sementara itu, untuk hal-hal yang menjadi kewenangan daerah, akan dibahas lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi pekerja formal maupun informal. Upaya ini melibatkan peran aktif seluruh pihak, termasuk perusahaan, pelaku UMKM, dan instansi terkait.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pemberi kerja,” tambahnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keakraban, mencerminkan sinergi antara pemerintah dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kasus Judi Online Metro : Kejari Sita Rp 5,4 Miliar dan Valuta Asing, Barang Bukti Dimusnahkan METRO – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana perjudian online dan pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (7/5/2026). Dalam perkara tersebut, negara menyita uang hasil tindak pidana dengan total lebih dari Rp5,4 miliar. Selain itu, turut disita valuta asing berupa 25.000 dolar Amerika Serikat dan 20.000 dolar Singapura. Barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin. Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa dinyatakan bersalah karena turut serta mendistribusikan konten perjudian elektronik, serta melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Kejaksaan Negeri Metro menyatakan, uang hasil kejahatan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain uang, sejumlah barang bukti lain juga dimusnahkan, di antaranya puluhan unit telepon genggam, kartu ATM, kartu SIM, perangkat komputer, serta peralatan elektronik yang digunakan dalam operasional kejahatan. Tak hanya itu, aparat turut menyita aset berupa dua unit kendaraan roda empat, yakni BMW X5 dan Nissan Grand Livina, serta uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah. Sejumlah rekening bank dan dana dari berbagai merchant yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut juga turut disita untuk negara. Kejaksaan Negeri Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik judi online dan tindak pidana pencucian uang yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.(Rusia)
Bandarlampung

METRO – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti…