Bandarlampung

Penyerahan Bantuan ATENSI 2026, Pemkab Pringsewu Apresiasi Dukungan Kemensos RI

×

Penyerahan Bantuan ATENSI 2026, Pemkab Pringsewu Apresiasi Dukungan Kemensos RI

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Sentra Handayani Kementerian Sosial RI melaksanakan kegiatan Penyerahan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Tahun 2026 di Kabupaten Pringsewu, Selasa (28/04/2026).

Pada kegiatan tersebut, Bupati Pringsewu diwakili Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, S.Ag. Turut hadir Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu Ny. Rahayu Sri Astuti Riyanto Pamungkas, anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Kepala Sentra Handayani Kementerian Sosial RI, jajaran pejabat Pemkab Pringsewu, petugas sosial Kemensos RI, serta para penerima manfaat program ATENSI.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Sentra Handayani Kementerian Sosial RI atas bantuan yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu, khususnya bagi lanjut usia, penyandang disabilitas, anak, tuna sosial, korban penyalahgunaan NAPZA, dan ODHIV.

Menurutnya, bantuan yang diberikan berupa pemenuhan kebutuhan hidup layak, alat bantu penyandang disabilitas, bantuan kewirausahaan, hingga motor roda tiga diharapkan mampu membantu meringankan aktivitas dan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.

“Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 441 orang menerima bantuan ATENSI Tahun 2026 dengan rincian 107 penerima bantuan lanjut usia, 178 penerima alat bantu penyandang disabilitas, 69 penerima bantuan anak, serta 87 penerima bantuan bagi tuna sosial, korban penyalahgunaan NAPZA, dan ODHIV.

Wakil Bupati Pringsewu juga mengajak seluruh pendamping sosial, PSM, TKSK, Puskesos, serta relawan sosial untuk terus bersinergi dan bekerja ikhlas dalam membantu masyarakat yang membutuhkan layanan sosial.

“Semoga upaya yang kita lakukan bersama dapat mendukung terwujudnya Pringsewu MAKMUR untuk Lampung Maju dan Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kasus Judi Online Metro : Kejari Sita Rp 5,4 Miliar dan Valuta Asing, Barang Bukti Dimusnahkan METRO – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana perjudian online dan pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (7/5/2026). Dalam perkara tersebut, negara menyita uang hasil tindak pidana dengan total lebih dari Rp5,4 miliar. Selain itu, turut disita valuta asing berupa 25.000 dolar Amerika Serikat dan 20.000 dolar Singapura. Barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin. Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa dinyatakan bersalah karena turut serta mendistribusikan konten perjudian elektronik, serta melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Kejaksaan Negeri Metro menyatakan, uang hasil kejahatan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain uang, sejumlah barang bukti lain juga dimusnahkan, di antaranya puluhan unit telepon genggam, kartu ATM, kartu SIM, perangkat komputer, serta peralatan elektronik yang digunakan dalam operasional kejahatan. Tak hanya itu, aparat turut menyita aset berupa dua unit kendaraan roda empat, yakni BMW X5 dan Nissan Grand Livina, serta uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah. Sejumlah rekening bank dan dana dari berbagai merchant yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut juga turut disita untuk negara. Kejaksaan Negeri Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya praktik judi online dan tindak pidana pencucian uang yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.(Rusia)
Bandarlampung

METRO – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti…