Way Kanan – Seksi Pemulihan Aset dan pengelolaan Barang bukti (PAPBB)Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Tim KPKNL Metro melakukan penilaian Barang Rampasan Negara yang telah Mempunyai Hukum tetap (Incracht) penilaian ini bertujuan untuk menentukan, “Nilai wajar Dalam Rangka Penjualan Barang Rampasan Negara”.
Kepala seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way kanan Rifki Leksono mengatakan penilaian dilakukan terhadap 13 unit Barang yang ber aneka ragam yaitu 2 (dua) unit roda empat, satu unit 1 (satu) unit roda 2 (dua) ,9 (sembilan), unit berbagai hp Dan 1(satu) unit Rumah beralamat Perum Daedong KM 2 kecamatan Blambangan Umpu, Kelurahan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Seluruh barang tersebut berasal dari 11 putusan pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah berkekuatan Hukum tetap (Incracht). Rifki menjelaskan penilaian menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara dan proses ini d lakukan agar pelaksana penjualan berjalan Transparan dan akuntabel.
“Penilaian di laksanakan berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Way kanan dengan NomorB 84/L8.17 Bpak/01/2026. Surat tersebut memulai permohonan bantuan penilaian Barang Rampasan yang telah Putus (Incracht)” ujar Rifki Leksono.
Selain itu, KPKNL Metro menindak lanjuti permohonan tersebutelalui surat S-95/KNL0503/2026 tanggal 21 Januari 2026 Surat tersebut mengatur pelaksana survei Lapangan dan koordinasi penilaian.
KPKNL Metro Dan juga menerbitkan surat tugas nomorST-92/ KNL0503/2026.surat ini menjadi Dasarpelasanaan penilaian d lakukan secara Profesional. Langkah ini d harapkan mendukungoptimalisi Pemulihan Aset Negara katanya.. Weni wiliana , Awpi











