METRO – Polres Metro Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro dan Polsek Metro Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah dan mobil yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Mutiara, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/47/XII/2025/SPKT/POLSEK METRO TIMUR / POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Desember 2025, yang diajukan oleh Lestari, warga Jalan Belida, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa pelaku pembakaran adalah Endang Sanjaya Lasmana, alias Wonto, berusia 48 tahun, warga Jalan Platis, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
“Pelaku membakar rumah dan mobil milik korban karena masalah rumah tangga. Pelaku merasa sakit hati karena ketahuan selingkuh dan judi,” kata IPTU Rizky Dwi Cahyo.
Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim, pada hari Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, korban dan suami (pelaku) cekcok melalui telepon karena pelaku ketahuan selingkuh dan judi. Setelah cekcok, korban tidak pulang ke rumah di Jalan Mutiara, melainkan berada di rumah warung di Jalan Belida.
Hari Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku mendatangi korban di Jalan Belida sambil membawa senjata tajam jenis golok dan berkata “Kamu atau saya yang mati”. Pelaku juga mengatakan bahwa rumah dan mobil di Jalan Mutiara sudah dibakar.
Pelaku kemudian mencoba membakar rumah di Jalan Belida, namun korban langsung pergi untuk mengecek rumah di Jalan Mutiara dan mendapati rumah dan mobil sudah terbakar.
Pelaku melakukan pembakaran dengan cara melobangi tangki mobil dengan menggunakan paku dan palu, lalu menyiramkan bahan bakar ke dalam rumah dan mobil, dan membakarnya dengan menggunakan korek api gas.
Pada hari Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dan Polsek Metro Timur berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Rizky Dwi Cahyo.
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit mobil merk Mitsubishi Expander, 1 unit sepeda motor merk Honda Spacy, 1 buah golok, 1 buah korek api gas, dan beberapa barang lainnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Metro Polda Lampung dalam memberantas tindak pidana pembakaran dan melindungi hak-hak masyarakat dari praktik kejahatan yang merugikan. (Rusia).











