BANDARLAMPUNG – Aset rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa bangunan Graha Mandala Alam yang beralokasi di Jalan Pagar Alam, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung. Diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung (Pemkot Balam ) kini menjadi soroton Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung, Mengapa demikian ?
Hasil investigasi MTM terhadap Aset bangunan Gedung yang kini dikelolah Pemerintah kota bandar lampung mengalami kemelut sejak Dinas pekerjaan umum kota bandar lampung menganggarkan Kegiatan Renovasi Gedung Graha Mandala Lanjutan senilai 2,5 Miliar lebih tahun angaran APBD P 2025, Dengan demikian kemungkinan besar akan memicu disharmoni dan apatisme dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah kota bandar lampung.
Kepada Media, Ashari hermansyah ketua MTM mengatakan, Pekerjaan Renovasi Gedung mandala yang dilaksanakan pihak kedua tahun anggaran APBD Perubahan 2025, Diduga terjadi Praktek monopoli atau Terdapat Indikasi persengkokolan antara Penyedia jasa dan Pengguna jasa yang mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ungkap dia Senin (22/12/2025)
Seharusnya Gedung yang menjadi salah satu Objek Pendapatan Asli daerah (PAD) kini terjerat dalam polemik besar. Dia menilai telah menemukan Dugaan Permufakatan jahat antara Pelaksana proyek CV. RG ( yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ) atau pihak lainya dengan Nilai penawaran terkoreksi sebesar 2.5 Miliar lebih kepada Pihak Pengguna Jasa ( Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum kota bandar lampung ).
Pihaknya menandai ada unsur Dugaan Mans rea, yaitu terdapat pada pelaksanakan pekerjaan dilokasi yang sudah dilakukan , Ini jelas-jelas pelanggaran, Kami Heran ! Mengapa proyek yang belum memiliki legalitas kuat atau belum ada pengumuman pemenang, mengapa sudah dilaksanakan? ujarnya
Ashari menambahkan, pekerjaan yang sudah dilakukan sebelum penetapan pemenang tender adalah pemasangan AC (mesin pendingin) dan Galian tanah untuk gedung ruang generator, tambah dia
Masalah ini mencuat setelah MTM melakukan investigasi pada tanggal 24 november 2025 lalu, yang berawal Dari proses pengumuman pada laman SPSE Inaproc pertama tertanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 17 november 2025 Renovasi Gedung Graha Mandala Lanjutan sebesar 2.643.775.000, nilai pagu.
Dan menurut pengakuan, MTM telah melakukan konfirmasi kepada para pekerjaan dilapangan yang kemungkinan besar terindikasi diketahui oleh Dinas Pekerjaan umum kota bandar lampung, sehingga pada kisaran tanggal 26 november 2025 telah dilakukan tender ulang dan pengumuman sebagai pemenang tender pada tanggal 04 desember 2025 adalah CV.NB dengan nilai kontrak 2.563.294.588.
Kepada media ia tambahkan, akan segera menyampaikan laporan tambahkan secara resmi kepada Aparat Penegak hukum, untuk waktunya akan segera kami jadwalkan, dan juga menyampaikan pengaduan terkait Renovasi Gedung Graha yang menggunakan anggaran kolektif, tutupnya.
Mengutip pemberitaan sebelumya, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung telah menyampaikan perihal tersebut dalam aksi penyampaian demonstrasi didepan kantor walikota bandar lampung pada hari rabu tanggal 10 desember 2025 , dengan tuntutan Pencopotan kepala dinas pekerjaan umum disebabkan tidak resposif terhadap hasil survei dan investigasi sejumlah proyek yang sudah dilakukan dengan penyampaian surat sebanyak 12 kali. Pekerjaan proyek yang sudah diulakukan survei MTM dengan biaya puluhan milar diantarnya :
1.Pembangunan Gedung PMI Kota Bandar lampung, Nilai 2,9 Miliar lebih
2.Peningkatan Jalan Alimudin Kecamatan Sukabumi (DBH), Nilai 1,1 milar lebih
3.peningjatan Jalan P.Tirtayasa, campang raya, Kecamatan sukabumi, Nilai 4,9 miliar lebih
4.Peningkatan Jalan Cik Ditiro ujung Kecamatan kemiling, Nilai 1,9 Miliar lebih
5.Pembangunan Puskesmas Kopri Raya, Nilai 3,4 Miliar lebih
6.Pembangunan Gedung Kantor kelurahan way kandis, Nilai 1,7 Miliar lebih
7.Pembangunan Gedung Kantor kelurahan raja basa jaya, Nilai 1,7 Miliar lebih
8.Pembangunan Puskesmas Campang Raya, nilai Nilai 1,7 Miliar lebih
9.Pembangunan Kantor kelurahan karang maritim panjang, nilai 3,4 miliar lebih
10.Pembangunan puskesmas rawat inap kecamatan panjang, Nilai 4,9 miliar lebih
11.Penataan Masjid Baiturahim Perumahan Kopri, Nilai 1,9 miliar lebih
12.Penataan Trotoar Jalan Ikan bawal Kecamatan Teluk Betung Selatan, nilai 1,6 miliar lebih
13.Pembangunan Drainase Jl.Pulau Pisang LK.1 Kel.kopri jaya sukarame, Nilai 790 juta lebih
14.Pembangunan Gedung Dinas Sosial, Nilai 2,9 miliar lebih
15.Pembangunan Talud / Bronjong Jl.Bangsa Ratu Perum BKP Blok Y, Nilai 843 juta lebih
16.Pembangunan Talud/ Bronjong Way balau RT.01 LK.01, sumber rejo sejahtera, Nilai 383 juta lebih
17.Rehabilitasi Puskesmas Permata Sukarame, nilai 1,97 Miliar lebih
18.Pembangunan RSUD Tjokro Dipo Tahap 1, Nilai 12,8 Miliar lebih
19.Penataan Trotoar Jalan Dr.Susilo Kecamatan Teluk Betung Utara, Nilai 2,4 Miliar lebih
20.Pembangunan Gapura Ke Arah Pesawahan Gudang lelang, Nilai 1,2 miliar lebih
21.Pembangunan Gapura Toko Yen Yen Simpang, Nilai 1,2 Miliar lebih
22.Pembangunan Drainase Purumahan kopri RT.02 LK.1 Kel.kopri Raya , kec. Sukarame, Nilai 789 juta lebih
23.Pembangunan Gapura Pasar Mambo Kangkung, 1,2 Miliar lebih
24.Pembangunan Tugu Al Quran, Nilai 984 juta lebih
25.Pembangunan Drainase Purumahan kopri RT.02 LK.1 Kel.kopri Raya , kec. Kemiling nilai 625 juta lebih
26.Pembangunan Drainase Jln. RE.Martadinata Perum Puri Gading RT.004 sukamaju, Teluk Betung Timur
27.Pembangunan Drainase Perum BKP Kel.Kemiling permai, Nilai 398 juta lebih
28.Renovasi Gedung Graha Mandala, 1,3 miliar lebih
29.Pembangunan Drainase Jalan Palapa 10 A RT.05 LK.3 Kel.Gunung Terang ,Kec.Langkapura Nilai 747 juta lebih
30.Renovasi Gedung BLK Kota Bandar Lampung, Nilai 1,4 Miliar lebih
31.Pembangunan R.S . UIN Raden Intan ( Tahap 1 ), Nilai 2,9 miliar lebih
32.Pembangunan Drainase Jl.Untung suropati Kel.labuhan Ratu Raya Kec,Labuhan Ratu, nilai 720 juta lebih.











