Kota Bandar Lampung

Cinta Segitiga Kadis Lambar Terkuak, Dugaan Teror dan Pelanggaran Etik ASN Mencuat

×

Cinta Segitiga Kadis Lambar Terkuak, Dugaan Teror dan Pelanggaran Etik ASN Mencuat

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Kisah asmara seorang kepala dinas di Lampung Barat berubah menjadi sorotan serius. Tak hanya menyangkut hubungan pribadi, polemik ini kini merembet ke dugaan pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga potensi persoalan hukum.

Seorang perempuan mengungkap kisah hubungan panjangnya dengan seorang pejabat (HR) yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemkab Lampung Barat.

Dalam keterangannya, perempuan tersebut menyebut hubungan mereka telah terjalin sejak tahun 2013 hingga akhirnya berakhir pada 2022. Ia mengakui bahwa hubungan mereka tidak hanya sebatas pada komunikasi namun juga telah sampai pada hubungan intim.

Namun, meski telah berpisah, komunikasi antara keduanya disebut masih terus berlangsung. Ia mengatakan bahwa karena jarak tempat tinggal mereka dekat, makanya komunikasi masih berlanjut, bahkan ia hanya menganggap bahwa hubungan mereka sebatas hubungan keluarga saja.

“Dia masih sering menghubungi saya, mencoba menjalin komunikasi lagi, ya rumah juga dekat, jadi saya nganggepnya biasa aja” ungkapnya.

Namun, situasi tersebut justru memicu kecemburuan dari pasangan baru sang pejabat, yang masih berstatus mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Bandar Lampung.

Perempuan itu mengaku kerap menerima teror melalui pesan WhatsApp dari kekasih baru mantan pacarnya tersebut.

Teror yang terjadi berulang kali hingga tahun 2026 ini membuatnya merasa terganggu hingga akhirnya memutuskan untuk membuka persoalan ini ke public. Bahkan akhir tahun 2025 menurut narasumber, HR dan mahasiswi qpernah melakukan Video Call dini hari kepadanya dengan berkata kasar sambil memperlihatkan kemesraan keduanya di salah satu kamar Hotel di Bandarlampung

Tak hanya itu, fakta lain yang diungkap juga menambah sorotan. Sejak awal menjalin hubungan pada 2023 sang mahasiswi mengetahui bahwa pejabat HN telah memiliki istri dan anak dan akrab di keluarga tersebut

*Potensi Pelanggaran Etik ASN*

Dalam perspektif aturan kepegawaian, perilaku tersebut berpotensi melanggar norma etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ASN diwajibkan menjaga integritas, moralitas, serta kehormatan sebagai abdi negara, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Jika terbukti melakukan perbuatan yang merusak citra institusi atau melanggar norma kesusilaan, pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.

*Potensi Aspek Hukum*

Selain itu, dugaan teror melalui pesan elektronik juga dapat masuk dalam ranah hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan melalui media digital berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Jika unsur ancaman atau tekanan terbukti, pihak yang melakukan teror dapat dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perempuan tersebut mengaku membuka persoalan ini sebagai bentuk perlindungan diri atas tekanan yang ia alami.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak HR terkait tudingan tersebut. Pihak media telah mencoba menghubungi lewat 3 nomor telpon +62 821‑6084- ****, +62 857-8976-**** dan +62 822‑6911-**** yang diperoleh namun tidak ada satupun yang mendapat tanggapan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *