Bandarlampung

Disnaker Nilai Jam Kerja 12 Jam di Gudang J&T Cargo Melanggar Aturan

×

Disnaker Nilai Jam Kerja 12 Jam di Gudang J&T Cargo Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan di gudang J&T Cargo Bandar Lampung mulai mendapat atensi serius dari instansi pengawas pemerintahan. Jam kerja buruh harian lepas yang mencapai 12 jam per hari dengan upah Rp100.000. Dinilai telah melampaui batas normal dan berpotensi melanggar aturan upah serta perlindungan kerja. Senin, (2/2/2026)

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Sri Handayani, menegaskan bahwa ketentuan jam kerja secara umum dibatasi delapan jam per hari.

“Normalnya jam kerja delapan jam. Kalau 12 jam, itu sudah masuk lembur dan seharusnya dibayar upah lembur,” kata Sri Handayani, Saat ditemui dikantornya.

Ia juga menekankan bahwa status buruh harian lepas tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja.

“Untuk pekerja harian harus ada perjanjian. Hak-haknya apa saja harus dituangkan secara jelas,” ujarnya.

Sementara itu, kewenangan pengawasan dan penindakan berada di bawah Disnaker Provinsi Lampung. Seksi Penegakan dan Penindakan bidang pengawasan  Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Lampung, Edo Armando, menyatakan bahwa praktik pengupahan buruh harian lepas wajib mengacu pada ketentuan upah minimum.

“Buruh harian lepas harus dibayar sesuai upah minimum. J&T Cargo sedang kami proses, apalagi sejak 2025 sudah menggunakan sistem outsourcing,” tegas Edo. Saat di temui diruang kerjanya

Ia menegaskan, penggunaan vendor tidak membebaskan perusahaan inti dari tanggung jawab hukum terhadap pekerja.

“Perusahaan pengguna jasa tidak bisa lepas tangan meskipun memakai outsourcing. Tetap ada tanggung jawab pengawasan,” katanya.

Disnaker Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada pemeriksaan awal yang sudah dilakukan, hinga pemangilan perusahaan J&T Cargo oleh  DPRD Provinsi Lampung.

“Pemeriksaan sudah dilakukan. Karena belum ada tindak lanjut dari perusahaan, kami akan menindak lanjuti yamg kedua dalam waktu dekat,” ujar Edo. (Msr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *