NASIONAL

Kerja Sama Reasuransi Jamkrida Jabar–Jakre Dipertanyakan, Potensi Tekanan Keuangan Dekati Rp100 Miliar

×

Kerja Sama Reasuransi Jamkrida Jabar–Jakre Dipertanyakan, Potensi Tekanan Keuangan Dekati Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Skema kerja sama penjaminan ulang antara PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) dan PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi (Jakre) kini berada di bawah sorotan publik.

Sejumlah indikasi permasalahan finansial dan tata kelola mencuat setelah lembaga pemantau kebijakan publik, Sorot Kebijakan, mempublikasikan hasil kajian internalnya.

Dalam pemaparannya, Sorot Kebijakan mengungkap adanya akumulasi kewajiban keuangan yang nilainya diperkirakan mendekati Rp100 miliar, yang berpotensi membebani kinerja keuangan Jamkrida Jabar sebagai badan usaha milik daerah.

Salah satu temuan utama adalah keberadaan piutang reguarantee atau klaim lama hingga September 2024 dengan estimasi nilai sekitar Rp36–37 miliar. Piutang tersebut diduga berkaitan dengan premi reasuransi periode sebelumnya yang belum sepenuhnya disetorkan kepada perusahaan reasuradur, sehingga kewajiban klaim harus ditanggulangi terlebih dahulu dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Selain itu, Sorot Kebijakan juga mencatat adanya tunggakan premi reasuransi untuk rentang waktu pertengahan 2023 sampai akhir 2024 dengan estimasi nilai Rp46–50 miliar. Kondisi ini dinilai cukup mengkhawatirkan, mengingat total eksposur kewajiban Jamkrida Jabar dalam laporan keuangan telah menembus angka Rp3,7 triliun.

Masalah lain yang tak kalah signifikan adalah munculnya piutang klaim risiko jiwa sekitar Rp20 miliar pada periode yang sama. Klaim tersebut dinilai berisiko tinggi tidak tertagih, menyusul adanya perbedaan pengaturan kerja sama antara Jamkrida Jabar dan Jakre dengan perusahaan asuransi jiwa terkait, yang berpotensi mengalihkan beban klaim langsung kepada Jamkrida Jabar.

Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan, Muholadun, menilai rangkaian persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan potensi lemahnya tata kelola penjaminan ulang.

_“Jika tidak ditangani secara serius dan transparan, akumulasi kewajiban ini dapat berdampak langsung terhadap kesehatan keuangan Jamkrida Jabar sebagai BUMD strategis,”_ ujarnya, Sabtu (20/12/2025).

Dalam kajiannya, Sorot Kebijakan juga menyinggung posisi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Meski menegaskan Bank BJB tidak terlibat langsung dalam kontrak reasuransi tersebut, lembaga ini mengingatkan bahwa Jamkrida Jabar memiliki peran vital dalam ekosistem penjaminan kredit perbankan daerah.

_“Gangguan pada sistem reasuransi Jamkrida Jabar berpotensi menciptakan risiko lanjutan bagi sistem penjaminan kredit daerah secara keseluruhan,”_ tambah Muholadun.

Atas kondisi tersebut, Sorot Kebijakan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk melakukan pendalaman audit, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan adanya indikasi kerugian keuangan daerah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta memperketat pengawasan terhadap praktik reasuransi yang melibatkan badan usaha milik daerah.

Sorot Kebijakan menilai keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan daerah.

Sampai berita ini diterbitkan, PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) maupun PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi belum menyampaikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut maupun langkah mitigasi yang akan ditempuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *