BeritaDaerah

Dituding Langgar Izin, PT CBM Tunjukkan Dokumen Resmi

×

Dituding Langgar Izin, PT CBM Tunjukkan Dokumen Resmi

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan – PT Cahaya Bagus Mandiri (CBM) menanggapi tuduhan pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan yang dilayangkan sejumlah warga Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Manajemen PT CBM menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan dokumen resmi pemerintah daerah serta hasil verifikasi lapangan.

Menurut keterangan tertulis yang diterima redaksi, seluruh kegiatan operasional PT CBM telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini didukung oleh surat resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 24 Juni 2024.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penanaman Modal DPMPPTSP Lampung Selatan, Ade Ikhsan, SH menyatakan, PT CBM yang bergerak di bidang pengolahan minyak sawit (KBLI 10490) terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission) dan dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah. Dengan klasifikasi tersebut, perizinan usaha PT CBM hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

“Secara administrasi, PT. Cahya Bagus Mandiri telah memiliki izin untuk melaksanakan usaha, karena sudah terdaftar dalam sistem, ungkapnya, Kamis (07/08/2025).

Selain itu, pihak managemen mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan DLH Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Hasil verifikasi lapangan menyatakan bahwa tidak ditemukannya pelanggaran sebagaimana yang dimaksud oleh oknum yang mengatas namakan warga.

Lokasi perusahaan berada di sekitar pesawahan dan tanah kosong, tidak berdekatan dengan permukiman padat penduduk. Pada saat pemeriksaan tidak ditemukan limbah berserakan, suara bising dan pencemaran udara.

Untuk diketahui, dokumen lingkungan telah diajukan ke DLH Kabupaten Lampung Selatan dan perusahaan telah memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) OSS tertanggal 16 Mei 2023. Sebelumnya. DLH menyimpulkan pengaduan bersifat sepihak dan belum diverifikasi secara objektif serta tidak ada temuan pelanggaran berat di aspek lingkungan.

PT CBM juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa bantuan sembako dan hewan kurban, dukungan kegiatan keagamaan di Masjid Dusun IX, lembaga pendidikan serta penyerapan tenaga kerja lokal yang sejauh ini sudah berjalan baik. Manajemen perusahaan menyatakan siap berdialog secara konstruktif dengan masyarakat dan mengingatkan pentingnya penyampaian isu yang sesuai fakta hukum.

Manajemen PT CBM mengajak semua pihak menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Lampung Selatan dan siap bekerja sama dengan pemerintah serta masyarakat agar operasional perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan warga. “Pembangunan daerah membutuhkan kerja sama yang harmonis antara dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah. PT CBM berkomitmen penuh untuk menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah,” demikian pernyataan manajemen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *