BANDAR LAMPUNG — Forum Komunikasi Mahasiswa Bandar Lampung (FKMBDL) melaporkan dugaan korupsi terkait pembangunan Gedung B Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (UNILA) yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp27 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Jum’at (25/7/2025)
Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk surat pengaduan resmi yang diserahkan langsung ke Kejati Lampung. Tindakan ini muncul setelah marak nya Fakta menguak sejumlah kejanggalan teknis serta indikasi pelanggaran hukum dalam proyek Pembangunan yang mengunakan dana negara.
Ketua Umum FKMBDL, Iman Ibrahim, Ia menyatakan kegeramanya mengenai Fakta kerusakan dan ketidak sesuaian spesifikasi bangunan.
“Plafon mengalami kebocoran, lantai dalam kondisi rusak, dinding retak retak, cat yang di gunakan cat kapur dan kualitas pengerjaan jauh di bawah standar yang ditetapkan dalam RAB. Bahkan terdapat indikasi adanya mark up anggaran. Kami menuntut agar semua ini dibuka secara transparan,” Ujar Iman Ibrahim saat ditemui setelah penyerahan laporan.
FKMBDL meyakini bahwa dugaan penyimpangan ini telah menimbulkan kerugian bagi negara dan merupakan penyalahgunaan kewenangan, seperti yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FKMBDL juga mendesak Kejati Lampung untuk:
1. Mengirimkan tim penyidik ke lokasi proyek Gedung B FEB UNILA.
2. Memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat, mulai dari rektor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pelaksana proyek.
3. Membuka dokumen perencanaan, kontrak, serta pelaksanaan proyek secara transparan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP No. 14 Tahun 2008);
4. Menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik dengan terbuka.
Salinan dari pengaduan tersebut juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), serta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
“Kami bukan menentang pembangunan, tetapi kami menolak segala bentuk penyimpangan. Kampus seharusnya menjadi tempat yang mendorong pengembangan ilmu dan integritas, bukan sarang korupsi,” Tegas Iman dalam pernyataannya.