Uncategorized

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.

Avatar
23
×

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022

Sidang perdana yang menyeret mantan sekda Pringsewu dengan terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., yang juga merupakan mantan Ketua LPTQ, terkait dugaan korupsi .

Dalam dakwahnya Heri iswayudi yang merupakan mantan (sekda )Pringsewu langsung ,dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota majelis Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 8 Juli 2025

Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pringsewu.

Dalam surat dakwaan, Terdakwa Heri Iswahyudi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yang telah lebih dahulu disidangkan, yaitu Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Rustiyan (Sekretaris LPTQ).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,- sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit.

Dalam persidanga perdana ,pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan.

Sidang berlangsung lancar dan kondusif, dan ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025 dengan agenda penyampaian eksepsi oleh pihak Terdakwa.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *